Selasa, 04 November 2014



Peranan Kelembagaan dalam Penyelesaian
Lokasi Kecamatan Potensi Masalah

Kec. Sosoh Buay Rayap dan Kecamatan Semidang Aji
Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU )

Sebuah Program yang dapat dikatakan baik dan dapat berjalan sesuai dengan rencana,  tentu tidak lepas kaitannya dengan apa yang disebut pendampingan.  Pendampingan menjadi sangat esential sekali  diperlukan untuk  menggerakkan roda program itu sendiri. 
 Dengan adanya PNPM Mandiri Perdesaan, khususnya kegiatan dana bergulir di Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ), yang dikelola oleh UPK yang melalui kegiatan Pendampingan baik penguatan kapasitas  pengurus kegiatan maupun  mendapatkan penguatan kapasitas mengenai tata cara penyaluran hingga tata cara penyelesaian pinjaman bermasalah.
Dana bergulir merupakan kegiatan yang menjadi momok bagi setiap orang yang mengurusnya di tiap Kecamatan. Ini karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, setiap pelaksanaan kegiatan dana bergulir pasti ada permasalahan yang timbul di masyarakat karena sebagian menganggap kegiatan tersebut adalah “bagi-bagi dana hibah kepada masyarakat” dan tidak perlu dikembalikan.
“Kegiatan Simpan Pinjam Khusus Perempuan /dana bergulir di Kabupaten Ogan Komering Ulu mulai ada pada tahun 2007 hingga saat ini terdapat di 6 (Enam Kecamatan ),  telah berjalan selama enam tahun dengan berbagai dinamika. Dengan Tujuan mengembangkan potensi Kegiatan Simpan Pinjam di Perdesaan, kemudahan akses pendanaan Usaha skala mikro, pemenuhan Kebutuhan Sosial dasar,  dan memperkuat kelembagaan kegiatan kaum perempuan. Pada tahun 2014  terdapat 2 Kecamatan yang masuk dalam Kecamatan Potensi  Masalah karena penyelewengan di atas 40 Juta. 2 Kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Sosoh Buay Rayap dan Kecamatan Semidang Aji.
Permasalahan Kecamatan Sosoh Buay Rayap adalah adanya penyalahgunaan oleh Pengurus kelompok dan Pengurus ( Staf UPK) dengan total penyalahgunaan sebesar Rp. 83.700.000,- sedangkan Kecamatan Semidang Aji penyalahgunaan dilakukan oleh pengurus Kelompok sebesar Rp. 102.181.200,-

BKAD dengan dukungan kelembagaan yang ada seperti Badan pengawas, Unit Pengelola Kegiatan, Tim Verifikasi, dan lembaga lainnya, adalah mesin penggerak program yang mampu mengarahkan pada kemandirian masyarakat dan pelestrarian program. Akan tetapi dalam kenyataanya belum optimalnya pergerakan itu terjadi masih ada ketimpangan disana-sini seperti, ketidak aktifan, ketidak tahuan, pergantian pengurus baru, kesibukan, tidak cukup waktu, akibatnya keragu-raguanan muncul,  keputus asaan timbul dan yang paling riskan tidak diketahuinya tugas dan tanggungjawab.   Berbagai alasan muncul;  “saya sibuk dan lain sebagainya,  gejala ini akan sangat berpengeruh jika dibiarkan terus menerus dan akan dapat mempengaruhi proses Program yang sedang berlangsung.

Dengan Keterbatasan Kelembagaan BKAD dan kelembagaan Pendukung lainnya di kecamatan Sosoh Buay Rayap dan Kecamatan Semidang Aji telah melakukan beberapa langkah-langkah penanganan penyelesaian masalah diantaranya adalah :
1.     1.  Identifikasi dan Penjadwalan Ulang
2.     2.  Penagihan dan Pembinaan Kelompok
3.      Memfasilitasi penanganan masalah sesuai dengan target, rekomendasi dan rencana  penanganan yang sudah disusun dalam RKTL ( Rapat kelembagaan dan MAD Khusus ). 
4.    Melaporkan hasil penanganan masalah berdasarkan progres di lapangan.










Rapat Bersama Tim Kecamatan, Kepolisian, Kelembagaan BKAD dan Lembaga pendukung dalam rangka penyusunan RKTL Penanganan Masalah Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. OKU
1.      Analisis  dan evaluasi terhadap progress penanganan lokasi potensi bermasalah.





Pada tanggal 17 Juni 2014 Tim Faskab melakukan Rekonsiliasi Pengembalian Dana SPP yang telah disalahgunakan di Kecamatan Sosoh Buay Rayap, total pengembalian Dana sebesar Rp. 70.413.000 ( 84,13%) dari total sebesar Rp. 83.700.000,- Sesuai dengan SOP Penanganan Lokasi Potensi Masalah pengembalian di atas 80% Camat Kecamatan Sosoh Buay Rayap membuat Surat permohonan Pencabutan Lokasi Potensi Masalah ke Kepala BPMPD Kab. OKU pada tanggal 24 Juni 2014.
Juga hal yang sama dilakukan oleh Tim Faskab pada tanggal 27 Juni 2014 melakukan rekonsiliasi Pengembalian Dana SPP yang telah disalahgunakan di Kecamatan Semidang Aji.  Total Pengembalian Dana sebesar Rp. 91.943.000 ( 90% ) dari total penyalahgunaan sebesar    Rp. 102.181.200,- dan selanjutnya Camat Kecamatan Semidang Aji Kab. OKU  membuat Surat permohonan Pencabutan Lokasi Potensi Masalah ke Kepala BPMPD Kab. OKU.
Pada tanggal 27 Juni 2014 juga Surat Permohonan Pencabutan Lokasi Kecamatan Potensi Masalah dari Kepala BPMPD Kab. OKU kepada Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri RI melalui Sekretariat PNPM-MPd Jakarta.



Pada tanggal 10 dan 11 Juli 2014 evaluasi Penyelesaian Lokasi Potensi Kecamatan Bermasalah oleh SP2M NMC Pusat ke Kecamatan Semidang Aji dan Kecamatan Sosoh Buay Rayap.







Pencabutan Status Lokasi Potensi Bermasalah oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa nomor : 414.2/5653/PMD tanggal 22 Juli 2014 kemudian diteruskan oleh Kepala BPMPD Kab. OKU kepada Camat Kecamatan Sosoh Buay Rayap dan Kecamatan Semidang Aji untuk proses pelaksanaan Kegiatan PNPM-MPd yang dimulai dengan Mensosialisasikan kepada masyarakat melalui Muasyawarah Antar Desa ( MAD ) Khusus.
 



MAD Khusus Sosialisasi Penyelesaian Permasalahan Kecamatan Lokasi Potensi Masalah di Kecamatan Sosoh Buay Rayap dan kecamatan Semidang Aji




Ditulis oleh Tim Faskab Kab. OKU                                                    Sumber : 
1.      Nursiah ( Fasilitator Pemberdayaan )                              1. Redi Irawan Dan Dian Harli                     
2.      Nurahwati ( Fasilitator Keuangan ) dan                              ( FK dan FT Kec. Semidang Aji)
3.      Henry Djon ( Fasilitator Teknik )                                        2. Halim dan Manase Bonzavia  
                                                                                                    ( FK dan FT Kec. Sosoh B. Rayap)