Peranan Kelembagaan dalam Penyelesaian
Lokasi Kecamatan Potensi Masalah
Kec. Sosoh
Buay Rayap dan Kecamatan Semidang Aji
Kabupaten
Ogan Komering Ulu ( OKU )
Sebuah Program yang dapat
dikatakan baik dan dapat berjalan sesuai dengan rencana, tentu tidak lepas
kaitannya dengan apa yang disebut pendampingan. Pendampingan menjadi
sangat esential sekali diperlukan untuk menggerakkan roda program
itu sendiri.
Dengan
adanya PNPM Mandiri Perdesaan, khususnya kegiatan dana bergulir di Kabupaten
Ogan Komering Ulu ( OKU ), yang dikelola oleh UPK yang melalui kegiatan
Pendampingan baik penguatan kapasitas pengurus kegiatan maupun mendapatkan penguatan kapasitas mengenai tata
cara penyaluran hingga tata cara penyelesaian pinjaman bermasalah.
Dana
bergulir merupakan kegiatan yang menjadi momok bagi setiap orang yang
mengurusnya di tiap Kecamatan. Ini karena berdasarkan pengalaman sebelumnya,
setiap pelaksanaan kegiatan dana bergulir pasti ada permasalahan yang timbul di
masyarakat karena sebagian menganggap kegiatan tersebut adalah “bagi-bagi dana
hibah kepada masyarakat” dan tidak perlu dikembalikan.
“Kegiatan
Simpan Pinjam Khusus Perempuan /dana bergulir di Kabupaten Ogan Komering Ulu
mulai ada pada tahun 2007 hingga saat ini terdapat di 6 (Enam Kecamatan ), telah berjalan selama enam tahun dengan
berbagai dinamika. Dengan Tujuan mengembangkan potensi Kegiatan Simpan Pinjam
di Perdesaan, kemudahan akses pendanaan Usaha skala mikro, pemenuhan Kebutuhan
Sosial dasar, dan memperkuat kelembagaan
kegiatan kaum perempuan. Pada tahun 2014
terdapat 2 Kecamatan yang masuk dalam Kecamatan Potensi Masalah karena penyelewengan di atas 40 Juta.
2 Kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Sosoh Buay Rayap dan Kecamatan Semidang
Aji.
Permasalahan
Kecamatan Sosoh Buay Rayap adalah adanya penyalahgunaan oleh Pengurus kelompok
dan Pengurus ( Staf UPK) dengan total penyalahgunaan sebesar Rp. 83.700.000,-
sedangkan Kecamatan Semidang Aji penyalahgunaan dilakukan oleh pengurus
Kelompok sebesar Rp. 102.181.200,-
BKAD dengan dukungan kelembagaan
yang ada seperti Badan pengawas, Unit Pengelola Kegiatan, Tim Verifikasi, dan
lembaga lainnya, adalah mesin penggerak program yang mampu mengarahkan pada
kemandirian masyarakat dan pelestrarian program. Akan tetapi dalam kenyataanya
belum optimalnya pergerakan itu terjadi masih ada ketimpangan disana-sini
seperti, ketidak aktifan, ketidak tahuan, pergantian pengurus baru, kesibukan,
tidak cukup waktu, akibatnya keragu-raguanan muncul, keputus asaan timbul
dan yang paling riskan tidak diketahuinya tugas dan tanggungjawab.
Berbagai alasan muncul; “saya sibuk dan lain sebagainya, gejala ini akan sangat berpengeruh jika
dibiarkan terus menerus dan akan dapat mempengaruhi proses Program yang sedang
berlangsung.
Dengan
Keterbatasan Kelembagaan BKAD dan kelembagaan Pendukung lainnya di kecamatan
Sosoh Buay Rayap dan Kecamatan Semidang Aji telah melakukan beberapa
langkah-langkah penanganan penyelesaian masalah diantaranya adalah :
1. 1.
Identifikasi
dan Penjadwalan Ulang
2. 2.
Penagihan
dan Pembinaan Kelompok
3.
Memfasilitasi penanganan masalah sesuai dengan target,
rekomendasi dan rencana penanganan yang sudah disusun dalam RKTL ( Rapat kelembagaan dan MAD Khusus ). 4. Melaporkan hasil penanganan masalah berdasarkan progres di lapangan.
Rapat Bersama Tim Kecamatan, Kepolisian,
Kelembagaan BKAD dan Lembaga pendukung dalam rangka penyusunan RKTL Penanganan
Masalah Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. OKU
1.
Analisis dan evaluasi terhadap progress penanganan
lokasi potensi bermasalah.
Pada
tanggal 17 Juni 2014 Tim Faskab melakukan Rekonsiliasi Pengembalian Dana SPP
yang telah disalahgunakan di Kecamatan Sosoh Buay Rayap, total pengembalian
Dana sebesar Rp. 70.413.000 ( 84,13%) dari total sebesar Rp. 83.700.000,-
Sesuai dengan SOP Penanganan Lokasi Potensi Masalah pengembalian di atas 80%
Camat Kecamatan Sosoh Buay Rayap membuat Surat permohonan Pencabutan Lokasi
Potensi Masalah ke Kepala BPMPD Kab. OKU pada tanggal 24 Juni 2014.
Juga
hal yang sama dilakukan oleh Tim Faskab pada tanggal 27 Juni 2014 melakukan
rekonsiliasi Pengembalian Dana SPP yang telah disalahgunakan di Kecamatan
Semidang Aji. Total Pengembalian Dana
sebesar Rp. 91.943.000 ( 90% ) dari total penyalahgunaan sebesar Rp. 102.181.200,- dan selanjutnya Camat
Kecamatan Semidang Aji Kab. OKU membuat
Surat permohonan Pencabutan Lokasi Potensi Masalah ke Kepala BPMPD Kab. OKU.
Pada
tanggal 27 Juni 2014 juga Surat Permohonan Pencabutan Lokasi Kecamatan Potensi
Masalah dari Kepala BPMPD Kab. OKU kepada Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kementerian Dalam Negeri RI melalui Sekretariat PNPM-MPd Jakarta.
Pada
tanggal 10 dan 11 Juli 2014 evaluasi Penyelesaian Lokasi Potensi Kecamatan
Bermasalah oleh SP2M NMC Pusat ke Kecamatan Semidang Aji dan Kecamatan Sosoh
Buay Rayap.
Pencabutan
Status Lokasi Potensi Bermasalah oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa nomor : 414.2/5653/PMD tanggal 22 Juli 2014 kemudian diteruskan oleh
Kepala BPMPD Kab. OKU kepada Camat Kecamatan Sosoh Buay Rayap dan Kecamatan
Semidang Aji untuk proses pelaksanaan Kegiatan PNPM-MPd yang dimulai dengan
Mensosialisasikan kepada masyarakat melalui Muasyawarah Antar Desa ( MAD )
Khusus.
MAD
Khusus Sosialisasi Penyelesaian Permasalahan Kecamatan Lokasi Potensi Masalah
di Kecamatan Sosoh Buay Rayap dan kecamatan Semidang Aji
Ditulis oleh Tim Faskab Kab. OKU
Sumber :
1.
Nursiah
( Fasilitator Pemberdayaan )
1. Redi Irawan Dan Dian Harli
2.
Nurahwati
( Fasilitator Keuangan ) dan ( FK dan FT Kec.
Semidang Aji)
3.
Henry
Djon ( Fasilitator Teknik ) 2. Halim dan
Manase Bonzavia
( FK dan FT Kec. Sosoh B.
Rayap)